Polisi Tangkap Pelaku Curat di Menggala, AKP Sunaryo: Residivis Kasus Serupa



Tulang Bawang,anakrakyatnews.com-Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tahun 2020 kembali ditangkap petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dalam tindak pidana serupa.

Pelaku tindak pidana curat yang ditangkap ini seorang pemuda berinisial IH (19), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

"Hari Rabu (21/12/2022), sekitar pukul 01.00 WIB, saya bersama petugas dari Polsek dan Tekab 308 Presisi Polres berhasil menangkap pelaku curat yang juga merupakan seorang residivis kasus serupa. Pelaku ditangkap saat sedang berada di salon milik warga yang ada di Pasar Putri Agung, Kelurahan Menggala Tengah," kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (23/12/2022).

Dari tangan pelaku curat ini, lanjut AKP Sunaryo, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Oppo tipe A3S warna ungu, milik korban Rudi Saputra (32), tenaga honorer, warga Kelurahan Menggala Selatan.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, aksi tindak pidana curat yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi hari Minggu (24/07/2022), pukul 16.00 WIB, di dalam rumah korban yang dalam posisi kosong karena sedang ditinggal pergi.

Korban lalu ditelepon oleh saksi Ria Sapitri (35), yang mengatakan bahwa rumah milik korban telah dibobol pencuri, saat itu juga korban langsung pulang kembali ke rumahnya.

"Setelah diperiksa, ternyata barang-barang milik korban yang telah hilang berupa uang tunai sebesar Rp 1,5 juta yang disimpan di dompet diatas tumpukan baju di dalam kamar, dan HP korban yang berada di dalam kamar juga ikut hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta," jelas AKP Sunaryo.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dengan BB berupa HP milik korban.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)
Lebih baru Lebih lama