anakrakyatnews.com-Tubaba-Menyikapi soal salah satu Oknum ASN pada Dinas Perikanan Tulang Bawang Barat, Provensi Lampung satu tahun tidak masuk kantor
dibenarkan Rasman Seketaris Dinas Perikanan kabupaten setempat
Rasman membenar bahwa ASN inisial (T) tersebut sudah satu tahun tidak masuk kantor, dan sudah beberapa kali diberikan teguran namun yang bersangkutan terkesan tidak mengindahkan," terangnya kepada awak media saat dijumpai di Ruang kerjanya pada, Senin. (15/01/2024)
" kami melayangkan surat teguran bahkan melaui telpon sudah capek namun sampai saat ini yang bersangkutan belum juga ada jawaban ataupun kembali aktif menjalankan tugas nya sebagai abdi negara dan masyarakat ."ucapnya.
Lanjutnya Resman mengutarakan untuk perkembangan masalah tersebut kedepannya menyerahkan sepenuhnya kepada unsur pimpinan, dikarenakan selama ini pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin.
" Kedepan masalah ini kami serahkan kepada Kadis dan Sekda ataupun pj bupati tubaba untuk menyikapinya "Tegasnya.
diberitakan sebelumnya,
Pak PJ Bupati Oknum ASN dengan jabatan fungsional inisial (T) pada Dinas Perikanan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provensi Lampung, diduga sudah satu tahun tidak pernah masuk kantor gajih lancar tetap berjalan
Berdasarkan informasi yang didapat dari salah satu ASN pada Dinas Perikanan setempat yang tidak mau disebutkan indentitasnya, menyatakan oknum tersebut meski sudah sering kali diberikan surat teguran dalam kurun waktu satu tahun masih tetap tidak pernah masuk kantor,"cetusnya pada, Jum'at (12/01/2024)
" dia itu punya jabatan dan tanggung jawab untuk membantu mensukseskan program tahunan pada dinas perikanan ini, bayangkan sudah setahun lebih tidak pernah masuk kantor walaupun sudah seringkali disurati namun sampai saat ini belum juga aktif masuk, mungkin titipan atau ada beking kuat," tuturnya
Kepada awak media ini Sumber terpercaya pada Dinas tersebut juga membeberkan bahwa oknum inisial (T) itu masih sebagai Pejabat pungsional dan setatusnya masih ASN, lebih jelas tanyakan ke Seketaris Dinas perikanan
" Masalah ini Saya tidak mau kesalahan bang Lebih jelasnya coba tanya saja dengan pak Resman selaku seketaris dinas perikanan beliau lebih paham," persoalan ini kalau sampai pak PJ bupati bahaya bisa terancam dipecat dia itu," bebernya
Menurutnya, tindakan oknum yang sudah satu tahun tidak pernah masuk kantor tersebut sudah melanggar peraturan dan perundang-undangan tentang kedisplinan aparatur sipil negara
" Dia itu bisa terancam di pecat karena kalau merujuk Pasal 10 angka 9 PP 53/2010, dijelaskan sanksi terberat bagi PNS yang
lama tak masuk kantor. Adapun hukuman terberatnya yakni pemberhentian dengan hormat,"tukasnya.(SUDIRMAN)